Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang kewajiban pemilik hewan ternak di daerah itu melepaskan peliharaannya di kawasan padang ternak sebagai tempat merumput.
"Penetapan kawasan padang ternak akan dibuatkan Perbup, sehingga pemilik hewan ternak tidak lagi melepaskan peliharaannya disembarangan tempat," kata Plt. Satpol PP Kabupaten Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, empat lokasi dijadikan kawasan padang ternak bagi hewan peliharaan masyarakat di daerah ini untuk tempat merumput sepanjang pesisir pantai dan pulau yang hijau.
Lokasi itu meliputi Pantai Beton yang menghubungkan Kuala Baru sepanjang dua kilometer, Pulau Tengah, Tebing Tinggi, dan Desa Pasar Sebelah.
Kawasan sebagai padang ternak itu akan diusulkan kepada pemerintah setempat berbagai fasilitas berupa jalan dan jembatan serta kegiatan penghijauan dan pakan ternak.
Sekaligus diajukan kegiatan penanaman rumput supaya pakan hewan peliharaan masyarakat itu bisa terpenuhi di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, penetapan kewasan padang ternak untuk masyarakat yang punya hewan peliharaan sebagai solusi masih terus berkeliarannya hewan ternak diberbagai fasilitas umum.
Padahal lanjutnya, berbagai cara dan upaya telah dilakukan pemerintah setempat melalui personel Satpol PP dengan menegakkan Perda 26/2011 tetang penertiban hewan ternak, namun perseorangan dan pengusaha tetap saja melepaskan hewan peliharaannya.
Selain itu, dalam Perda itu juga memberikan gambaran tentang larangan bagi pemilik hewan ternak mendirikan bangunan atau kandang hewan miliknya dekat pemukiman penduduk atau berada di sekolah, tempat ibadah, serta pasar.
Bila lanjutnya, peraturan itu dilanggar oleh pemilik hewan ternak maka konsekuensinya ada sanksi pidana.
"Sanksi pidana itu telah diatur dalam Perda sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi," kata dia.
Lanang Pening merupakan sebuah Blog pribadi yang menyajikan berbagai informasi tentang berita yang bersifat Lokal, Nasional dan Internasional. Serta berbagai info yang Lucu, Unik dan Menarik sebagai penambah wawasan anak negeri.
14 Sep 2011
SATPOL MUKOMUKO SUSUN PERBUP KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN
PEMKAB TERANCAM KEHILANGAN TANAH HIBAH PULUHAN HEKTARE
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam kehilangan tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat di daerah itu karena tanpa disertai bukti dan dokumen kepemilikan.
"Penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah itu tidak resmi, sehingga bukti dan dokumen surat-surat tanah tidak ditemui sampai saat ini," kata Asisten I Administrasi Pemerintah Setkab Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat, kata dia, tidak mengetahui batas-batas tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat sebelum pemekaran kabupaten itu, karena tidak ada bukti dan dokumen lengkap.
Bila disertai dokumen dan surat-surat lengkap, katanya, maka status tanah itu bisa ditingkat dan dibuatkan sertifikat dengan berpedoman batas-batas tanah masyarakat lain yang berada di sekitarnya.
"Setahu saya tanah hibah itu diberikan tidak resmi karena sampai saat ini tidak ditemui surat-surat sah tanah," kata dia menambahkan.
Menurut dia, tanah hibah yang diberikan masyarakat Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto saat ini dalam sengketa batas dengan Desa Ujung Padang dan Desa Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Sehingga status tanah yang sudah dihibahkan tersebut saat ini menjadi rebutan warga dua desa yang mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
"Kita sudah minta surat-surat dari masyarakat Desa Rawa Mulya, tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Mukomuko Junaidi.
Ia mengakui bahwa belum ada keputusan dalam penyelesaian tapal batas dua desa berbeda kecamatan di daerah ini karena terkendala dengan dana.
12 Sep 2011
UMB TANAMKAN EMPAT PILAR KEBANGSAAN UNTUK MAHASISWA
Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menekankan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam agenda perkenalan kampus bagi 1.692 mahasiswa baru.
"Tahun ini kita mulai dengan membekali empat pilar tersebut kepada mahasiswa dimulai dari yang baru dengan memperkaya kegiatan kampus yang bertujuan menegaskan karakter bangsa terutama penegakkan hukum dan memerangi korupsi," jelas Pembantu Rektor III UMB Sahroni, di Bengkulu, Senin.
Dilanjutkan dia, penekanan untuk menegaskan karakter bangsa tersebut secara operasionalnya akan terlihat dalam acara matrikulasi mahasiswa baru tahun ini dengan mendatangkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menambahkan sejauh ini pemuda mulai tergerus dari nilai-nilai kebangsaan yang tersusun logis secara baik di Pancasila, UUD 45, dan piagam kebangsaan Indonesia lainnya.
Sementara itu Sekretaris Panitia Pelaksana Matrikulasi UMB Agustian, menjelaskan dimasukkannya pemberian materi ospek dari KPK berjudul "peran mahasiswa dalam memberantas korupsi" adalah sebagai langkah awal bagi penanaman dini mahasiswa untuk melawan korupsi.
"Hingga kini kondisi bangsa ini kacau oleh penyakit korupsi tidak ada lagi panutan yang layak diikuti, mayoritas pemimpin adalah para pembohong besar yang mencuri uang rakyat," jelasnya.
Kuliah umum dari KPK yang bertemakan "peran mahasiswa dalam memberantas korupsi" akan digelar Selasa (13/9).
Ia optimis dengan diberikannya materi dan niat memerangi korupsi bagi mahasiswa baru dapat meningkatkan pencerdasan pada mahasiswa untuk berkomitmen dalam rangka menegaskan karakter bangsa Indonesia.
Matrikulasi UMB yang digelar di kampus II di Panorama, Kota Bengkulu dihadiri oleh petinggi dan pengurus badan eksekutif mahasiswa republik UMB yang disuguhi dengan acara-acara menarik seperti sulap, kuliah umum dan lain-lain.
152 GURU HONORER BENGKULU DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN
Sebanyak 152 orang guru honorer di Kabupaten Bengkulu Selatan diusulkan untuk mendapatkan tunjangan Fungsional dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Ke-152 orang guru honorer itu, sudah bertugas rata-rata di atas tiga tahun pada tingkat mulai taman kanak-kanak hingga Sekolah menengah umum daerah tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan Rudi Zahrial, Senin.
Ia menjelaskan, para tenaga guru honorer itu sudah diajukan untuk mendapat tunjang fungsional (TF) terdiri atas guru Tanam kanak-kanak (TK) dan Pendidikan anak usia dini (PAUD) seluruhnya 40 orang.
Sedangkan sisanya adalah guru honorer mengajar pada tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah mengah atas (SMU) tersebar di seluruh wilayah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Usul tersebut disampaikan secara kolektif se provinsi dibawa naungan Dinas Diknas Provinsi Bengkulu," kata Apindi.
Sumber dana TF berasal dari dana dekon, setiap bulannya guru honorer itu direncananakan menerima TF masing-masing sebesar Rp250 ribu, syarat penerima TF memiliki SK tugas selanjutnya mendapat rekomendasi masing-masing kepala sekolah.
"Kami prihatin dengan penghasilan tenaga guru honorer itu, mereka hanya mengandalkan dari sekolah tempat mereka bekerja yang jumlahnya berstandar upah minimu regional," katanya.
Dengan adanya tambahan tunjangan TF itu diharapkan pendapatan mereka akan meningkat, meskipun belum mencukupi kebutuhan secara keseluruhan pada rumah tangga mereka.
Kasubag Kepegawaian Pemkab Kaur Apindi membenarkan, tahun ajaran 2011-2012 Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan sudah mengusulkan 152 guru honorer untuk mendapatkan TF tersebut.
Ia menjelaskan, guru SMP, TK dan PAUD lebih banyak tenaga honorer, bila dibanding dengan guru SMA sebagian besar sudah berstatus PNS termasuk guru SD, ujarnya.
Diperkirakan pada bulan september 2011 daftar nama guru penerima TF itu akan turun termasuk SK penerima dikeluarkan masing-masing Direktur Jendral, selanjutnya bagi dinyatakan lulus dana TF itu masuk langsung ke rekening masing-masing.
"Setiap tahun penerima TF tersebut dierkirakan terus berkurang, seiring dengan perekrutan Calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi guru," ujar Apindi.
PNS BOLOS ENAM BULAN TETAP TERIMA GAJI
Seorang PNS di jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, tetap menerima gaji utuh meski enam bulan terakhir bolos kerja.
"PNS berinisial Ad itu tetap mendapat gaji termasuk saat dilakukan pemeriksaan dokumennya pada Sabtu (10/9) terkait surat perintah pencairan gaji," kata Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Drs Yurdan Nil Senin.
Ia mengatakan, Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ad sudah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan H Reskan Effendi, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 kalau Ad bisa dikenakan sanksi berat karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.
Sanksi berat tersebut belum dijelaskan secara rinci, namun AD terancam dipecat dari PNS karena sudah tidak masuk kerja selama enam bulan, informasinya kabur bersama seorang mahasiswi akademi kebidanan setempat.
"Ad sudah kita usulkan dikenakan sanksi berat karena bersangkutan tidak pernah hadir menjalankan kewajibannya sebagai PNS selama 40 hari kerja," tandasnya.
AD sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tidak pernah datang, namun demikian keputusannya ada di tangan bupati, sedangkan keberadaannya hingga saat ini tidak bisa didetiksi.
Sementara isteri dan anak-anaknya sudah tidak lagi menetap di Manna, Bengkulu Selatan dan sudah pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Palembang, sedangkan rumahnya mereka tempati sudah dijual ke pihak lain.
Sekretaris Inspektorat Bengkulu Selatan Asran mengatakan, sebelumnya pihaknya juga memproses seorang PNS IR (27) perawat Puskesmas Tungkal Pino Raya, terkait pelanggaran disiplin PNS tidak melaksanakan tugas diatas 40 hari.
Pemanggilan dilakukan untuk mencocokkan data diperoleh tim di lapangan dengan bersangkutan, hasilnya pedoman dalam memberikan gambaran item sanksi yang bakal direkomendasikan tim kepada bupati.
LHP sebelum diserahkan ke Bupati Bengkulu Selatan lebih dahulu diekspos di tingkat internal, guna kelengkapan syarat regester menerangkan bahwa pemeriksaan sudah rampung.
"Dari cek silang data ke Puskesmas diketahui bersangkutan memang tidak menjalankan tugas, dapat dilihat dari dokumen absensi," tambah Asran.
Mengacu pada pasal 3 ayat 9 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, oknum perawat IR terkena sanksi berat yakni sanksi pemberhentian dan pelepasan jabatan dengan tidak hormat.
Namun keputusan itu tetap wewenang bupati, bisa saja sanksi menjadi ringan dengan beberapa catatan harus dipenuhi.
"Kita hanya merekomendasikan LHP, finalnya ditangan bupati," ujar Asran.