google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening

17 Sep 2011

RAFLESIA MEKAR DI CAGAR ALAM TABA PENANJUNG


Satu bunga Raflesia Arnoldi mekar di dalam kawasan hutan Cagar Alam Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Sabtu.

"Kami menemukan mulai mekar sejak kemarin (Jumat, 16/9) di mana satu kelopak bunga mulai terbuka, dan hari ini kelima kelopak sudah terbuka meski belum mekar sempurna," kata Muhammad Syah, warga yang membuat posko penjagaan bunga tersebut.
Lokasi bunga mekar hanya berjarak 20 meter dari jalan lintas Kota Bengkulu-Kepahiang sehingga pengunjung bisa menikmati keunikan bunga langka itu.

Ia mengatakan, sepekan sebelumnya, satu bunga Raflesia mekar juga menarik perhatian pengguna jalan raya, meski kondisinya tidak sempurna sebab satu dari lima kelopak bunga terlepas akibat ditimpa ranting pohon.

"Selain satu bunga mekar ini, masih ada puluhan bonggol atau calon bunga Raflesia dalam radius 10 meter," tambahnya.

Bersama kader konservasi Balai Konservasi Sumberdaya (BKSDA) Taba Penanjung, Syah mengatakan, ia akan menjaga puluhan bonggol tersebut sebab rawan terhadap pencurian.

Sebelumnya, dua bonggol berukuran bola kaki hilang dari lokasi tersebut karena minimnya penjagaan, terutama malam hari.

Sementara dari 13 bonggol yang ada saat ini, tiga di antaranya diperkirakan akan mekar dalam waktu dekat, sebab sudah menunjukkan tanda-tanda mekar.

Muhammad Syah mengatakan siap memberi pagar sehingga bunga langka itu tidak terganggu baik satwa, manusia dan tanaman yang bisa roboh di sekitarnya.

Menurutnya, jika tidak ada gangguan binatang liar atau akibat aktivitas manusia, maka masyarakat bisa menikmati keunikan puluhan bunga langka yang ditemukan pertama kali oleh Sir Thomas Stamford Raffles itu.

Selain di kawasan Cagar Alam Taba Penanjung, bunga Raflesia mekar juga sering ditemukan di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Kepahiang yang dipantau Kelompok Peduli Puspa Langka Tebat Monok.

"Dua lokasi yang berdekatan ini yang sering ditemukan bunga mekar dan selalu menarik perhatian masyarakat yang melintas di jalur ini," katanya.

.

14 Sep 2011

KABUPATEN MUKOMUKO BUTUH RSUD TIPE C

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Noviar Zen menilai daerah itu membutuhkan RSUD tipe C agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai jumlah penduduk dan jarak tempuh bisa tercapai.

"Jumlah penduduk di daerah ini 150 Ribu jiwa, setiap 1.500 orang punya satu tempat tidur di RSUD yang disediakan oleh pemerintah setempat," kata Noviar Zen saat menunggu hasil penyampaian dana pinjaman oleh Bupati Mukomuko Ichwan Yunus di Mukomuko, Rabu.
Ditemui di lantai satu ruang tunggu kantor sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Noviar Zen sangat mendukung rencana pemerintah setempat melakukan pinjaman daerah sebesar Rp100 juta kepada Badan Investasi Pemerintahan (PIP) untuk pembangunan RSUD dan tenaga grafitasi PDAM.

Ia mengatakan, rencana pemerintah setempat melakukan pinjaman daerah bertujuan untuk mempercepat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah ini, mengingat keterbatasan RSUD memberikan pelayanan kepada pasien.

"RSUD saat ini hanya punya 40 tempat tidur, padahal dengan jumlah penduduk sebesar 150 Ribu jiwa minimal pemerintah setempat menyediakan ruangan tempat tidur sebanyak 100 ruangan," kata dia.

Menurut dia, dengan berbagai keterbatasan fasilitas RSUD saat ini, menjadi dorongan dan motivasi kuat pemerintah setempat untuk membangunan RSUD dengan kapasitas besar supaya pelayanan prima bagi masyarakat bisa tercapai.

Selain itu, jarak tempuh dari daerah ini menuju RSUD yang berada di Kota Bengkulu dan Kota Padang sama-sama jauh dan cukup menyulitkan apalagi pasien butuh pertolongan cepat setelah kecelakaan.

"Dengan jarak tempuh mencapai ratusan kilometer pasien sudah duluan meninggal dunia, jadi tidak efisien bila harus memberikan rujukan dengan jarak yang sangat jauh tersebut," kata dia.

Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah ini kata dia, tidak menjadi soal besar dan kecilnya dana APBD yang harus dialokasikan untuk operasional RSUD, asalkan pelayanan kepada masyarakat bisa tercapai.

Karena RSUD milik pemerintah bukan untuk bisnis tetapi lebih kepada memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tarif berobat dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPRD dalam bentuk Perda.

"Kita tidak mencari keuntungan, karena dana yang dialokasikan itu untuk membantu masyarakat," ujarnya.

.

SATPOL MUKOMUKO SUSUN PERBUP KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang kewajiban pemilik hewan ternak di daerah itu melepaskan peliharaannya di kawasan padang ternak sebagai tempat merumput.

"Penetapan kawasan padang ternak akan dibuatkan Perbup, sehingga pemilik hewan ternak tidak lagi melepaskan peliharaannya disembarangan tempat," kata Plt. Satpol PP Kabupaten Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, empat lokasi dijadikan kawasan padang ternak bagi hewan peliharaan masyarakat di daerah ini untuk tempat merumput sepanjang pesisir pantai dan pulau yang hijau.

Lokasi itu meliputi Pantai Beton yang menghubungkan Kuala Baru sepanjang dua kilometer, Pulau Tengah, Tebing Tinggi, dan Desa Pasar Sebelah.

Kawasan sebagai padang ternak itu akan diusulkan kepada pemerintah setempat berbagai fasilitas berupa jalan dan jembatan serta kegiatan penghijauan dan pakan ternak.

Sekaligus diajukan kegiatan penanaman rumput supaya pakan hewan peliharaan masyarakat itu bisa terpenuhi di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, penetapan kewasan padang ternak untuk masyarakat yang punya hewan peliharaan sebagai solusi masih terus berkeliarannya hewan ternak diberbagai fasilitas umum.

Padahal lanjutnya, berbagai cara dan upaya telah dilakukan pemerintah setempat melalui personel Satpol PP dengan menegakkan Perda 26/2011 tetang penertiban hewan ternak, namun perseorangan dan pengusaha tetap saja melepaskan hewan peliharaannya.

Selain itu, dalam Perda itu juga memberikan gambaran tentang larangan bagi pemilik hewan ternak mendirikan bangunan atau kandang hewan miliknya dekat pemukiman penduduk atau berada di sekolah, tempat ibadah, serta pasar.

Bila lanjutnya, peraturan itu dilanggar oleh pemilik hewan ternak maka konsekuensinya ada sanksi pidana.

"Sanksi pidana itu telah diatur dalam Perda sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi," kata dia.

.

PEMKAB TERANCAM KEHILANGAN TANAH HIBAH PULUHAN HEKTARE

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam kehilangan tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat di daerah itu karena tanpa disertai bukti dan dokumen kepemilikan.
"Penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah itu tidak resmi, sehingga bukti dan dokumen surat-surat tanah tidak ditemui sampai saat ini," kata Asisten I Administrasi Pemerintah Setkab Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat, kata dia, tidak mengetahui batas-batas tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat sebelum pemekaran kabupaten itu, karena tidak ada bukti dan dokumen lengkap.

Bila disertai dokumen dan surat-surat lengkap, katanya, maka status tanah itu bisa ditingkat dan dibuatkan sertifikat dengan berpedoman batas-batas tanah masyarakat lain yang berada di sekitarnya.
"Setahu saya tanah hibah itu diberikan tidak resmi karena sampai saat ini tidak ditemui surat-surat sah tanah," kata dia menambahkan.

Menurut dia, tanah hibah yang diberikan masyarakat Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto saat ini dalam sengketa batas dengan Desa Ujung Padang dan Desa Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Sehingga status tanah yang sudah dihibahkan tersebut saat ini menjadi rebutan warga dua desa yang mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.

"Kita sudah minta surat-surat dari masyarakat Desa Rawa Mulya, tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Mukomuko Junaidi.

Ia mengakui bahwa belum ada keputusan dalam penyelesaian tapal batas dua desa berbeda kecamatan di daerah ini karena terkendala dengan dana.

.

12 Sep 2011

UMB TANAMKAN EMPAT PILAR KEBANGSAAN UNTUK MAHASISWA

Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menekankan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam agenda perkenalan kampus bagi 1.692 mahasiswa baru.

"Tahun ini kita mulai dengan membekali empat pilar tersebut kepada mahasiswa dimulai dari yang baru dengan memperkaya kegiatan kampus yang bertujuan menegaskan karakter bangsa terutama penegakkan hukum dan memerangi korupsi," jelas Pembantu Rektor III UMB Sahroni, di Bengkulu, Senin.
Dilanjutkan dia, penekanan untuk menegaskan karakter bangsa tersebut secara operasionalnya akan terlihat dalam acara matrikulasi mahasiswa baru tahun ini dengan mendatangkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menambahkan sejauh ini pemuda mulai tergerus dari nilai-nilai kebangsaan yang tersusun logis secara baik di Pancasila, UUD 45, dan piagam kebangsaan Indonesia lainnya.

Sementara itu Sekretaris Panitia Pelaksana Matrikulasi UMB Agustian, menjelaskan dimasukkannya pemberian materi ospek dari KPK berjudul "peran mahasiswa dalam memberantas korupsi" adalah sebagai langkah awal bagi penanaman dini mahasiswa untuk melawan korupsi.

"Hingga kini kondisi bangsa ini kacau oleh penyakit korupsi tidak ada lagi panutan yang layak diikuti, mayoritas pemimpin adalah para pembohong besar yang mencuri uang rakyat," jelasnya.

Kuliah umum dari KPK yang bertemakan "peran mahasiswa dalam memberantas korupsi" akan digelar Selasa (13/9).

Ia optimis dengan diberikannya materi dan niat memerangi korupsi bagi mahasiswa baru dapat meningkatkan pencerdasan pada mahasiswa untuk berkomitmen dalam rangka menegaskan karakter bangsa Indonesia.

Matrikulasi UMB yang digelar di kampus II di Panorama, Kota Bengkulu dihadiri oleh petinggi dan pengurus badan eksekutif mahasiswa republik UMB yang disuguhi dengan acara-acara menarik seperti sulap, kuliah umum dan lain-lain.

.
COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)