Bengkulu, 3/4 (ANTARA) - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak semuanya berjalan dengan baik.
sebanyak 117 sekolah dasar dan 37 sekolah menengah pertama di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru menerima pembagian dana subsidi pendidikan dari pemerintah pusat itu pada 15 Maret 2011.
Manejer sekaligus Ketua tim BOS Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Mukomuko Subroto di Mukomuko, mengatakan, keterlambatan pencairan dana itu bukan faktor keterlambatan pengiriman dari Kementerian Keuangan.
Tetapi, dengan mekanisme baru itu, Satket BOS baru menerima SK sebagai penanggung jawab dana BOS pusat itu baru keluar pada akhir Februari.
Karena, SK Satuan Kerja BOS pada 2010 telah berakhir, sehingga baru diperpanjang pada akhir Februari, dan pada awal Maret proses penyusunan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) langsung diproses."Dana itu sudah masuk dalam kas daerah pada Januari 2011, karena SK tahun lalu sudah habis, sehingga Satker tidak punya kewenangan untuk memproses dana BOS, setelah SK ditandatangi kepala daerah, baru bisa bisa dilakukan diproses," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar itu mengatakan mekanisme terbaru dari Menteri Pendidikan bukan hambatan dana terlambat dikirimkan.
Menurut dia, yang membedakan dari perubahan itu hanya kewenangan Satker yang sebelumnya berada di Pemerintah tingkat satu sekarang diserahkan kepada pemerintah tingkat dua.
"Mekanisme penyaluran dana BOS kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu aqaknya masuk rekening Satker Pemerintah tingkat untuk selanjutnya dikirim ke Bank Bengkulu dan rekening sekolah, " urainya.
Kini, tahapan penyaluran dana BOS data Kementerian Pendidikan Nasional diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan selanjutnya dikirim langsung ke Kas daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menurut dia, penyaluran dana BOS untuk daerah ini sudah lancar, hanya saja persoalan administrasi yang menjadi salah satu kendala dana tersebut terlambat dicairkan oleh masing-masing sekolah.
"Untuk triwulan kedua ini kemungkinan April 2011 sudah diproses dan Satker akan mempersiapkan SP2D, untuk selanjutnya bagi sekolah yang sudah menyelesaikan Surat pertangungjawaban pengunaan dana negara," katanya.
Keterlambatan BOS, justru berdampak menumpuknya hutang sejumlah sekolah dasar di daerah ini, ggar kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, kepala sekolah harus mencari pinjaman.
"Kami harus mencari pinjaman uang kepada pihak ketiga dan hutang barang di beberapa foto copy," kata Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Mukomuko Rasili Hardianto di Mukomuko.
Kepala sekolah hanya bisa berjanji melunasi semua hutang setelah dana BOS cair, dan rata-rata pengusaha foto copy yag dikenal itu bisa mengerti dengan kesulitan sekolah.
Alhasil, demi kebutuhan sekolah, kepala sekolah harus "tebal muka" untuk mencari pinjaman, jika tidak, sulit sekolah menjalankan kegiatan selama dua bulan sebelum dana BOS cair.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2011 sekolah ini tetap melakukan aktivitas belajar mengajar dan kegiatan lain seperti biasa, tanpa dana BOS, karena dengan pinjaman secukupnya, kegiatan sekolah tetap berjalan.
Penerimaan sekolah dari dana BOS tidak semuanya bisa menutupi hutang yang teehitung selama dua bulan berjalan.
Karena setiap bulan, sekolah tidak bisa memprediksi jumlah kegiatan sekolah yang dilaksanakan.
"Sisa Hutang yang belum dibayarkan, terpaksa harus menunggu pencairan dana BOS untuk taharapan triwulan selanjutnya," ujar Rasili.
Rasili berharap pada triwulan berikutnya sekolah bisa menerima dana BOS pada bulan pertama, agar kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya bisa berjalan seperti biasa.
Sekolah yang beralamat di Kelurahan Bandar Ratu itu, mendidik sebanyak 298 siswa, dibantu 21 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Guru Honor Daerah (Honda) dua orang, guru honor murni satu orang, dan tenaga sukarela satu orang.
"Gaji Guru PNS dan Honda bukan menjadi tanggung jawab sekolah tetapi honor guru murni dibayar mengunakan dana bos setiap bulan sebesar Rp750.000," katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan sekolah yang dibiayai dari dana BOS seperti gaji guru honor murni, kegiatan privat dan les, kegiatan ekstra kurikuler, mengikuti kegiatan perlombaan diluar sekolah, pembelian buku, pembelian alat-alat kantor, dan untuk pembiayaan KKG dan KKS.
Kemudian, pembayaran rekening listrik dan PDAM, dan kegiatan mid semester dan kegiatan uajian sekolah dan ujian nasional.
Beban hutang juga harus ditanggung oleh Sekolah Dasar Negeri 7 Kota Mukomuko, untuk menutupi biaya kegiatan siswa, kepala sekolah harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri.
"Dana BOS yang diterima oleh sekolah ini sebanyak Rp8.436.250 dengan jumlah siswa mencapai 85 orang, selama dua bulan ini saya yang mengeluarkan uang supaya kegiatan belajar tidak terhambat," kata Kepala Sekolah Dasar Negeri 7 Kota Mukomuko Nurhayani.
Namun, kebutuhan peralatan kantor seperti kertas dan alat-alat kantor lainnya, sekolah tetap berutang kepada beberapa foto copy di daerah ini.
Nurhayani berharap pemerintah mencari solusi supaya dana BOS bisa capat diterima oleh sekolah ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Rusman Azwardi, meminta, satker Dinas Pendidikan Nasional setempat menjalankan dana dari pemerintah sesuai dengan juklak dan juknis.
Rusman, mengatakan bila uang tersebut sudah ada, sebaiknya tidak ada alasan pihak dinas menunda pencairan, agar kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya bisa berjalan dengan baik.
Disamping itu, satker harus memberikan pembinaan kepada pihak sekolah supaya tidak terjadi keterlambatan membuat laporan pertangung jawaban yang berdampak terhambatnya pencairan dana sekolah yang sudah melengkapi persyaratan untuk proses pencairan.
Komisi III yang membidangi pendidikan, kata dia, akan serius dalam mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan ang mengunakan dana BOS termasuk proses pencairan.
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai dana BOS, pihak DPRD akan memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Nasional Daerah ini.
Dana talangan
Anggota Komisi III lainnya Antonio Dale, menyarankan, pemerintah untuk menyiapkan dana talangan, sebagai alternatif jika penyaluran dana BOS mengalami keterlambatan dari Pemerintah pusat.
Disamping pemerintah pusat juga harus punya kewajiban untuk melakukan evaluasi ditingkat bawah agar kondisi riil yang terjadi dilapangan bisa menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan, termasuk mekanisme penyaluran.
Politisi dari pantai pohon beringin ini mendesak supaya pemerintah setempat tidak menunda pencairan bila dana tersebut sudah berada dalam kas daerah.
Penundaan pencairan, kata dia, justru akan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan banyak pihak, untuk itu, pemerintah dalam hal ini jangan menerapkan birokrasi harus berbelit-belit apalagi pendidikan sangat penting untuk anak-anak.
Mantan kontraktor ini juga tidak sepenuhnya sependapat dengan perubahan peraturan soal penyaluran dana BOS, karena mekanisme yang diterapkan saat ini justru melewati banyak pintu birokrasi.
"Kita tidak tahu apa indikator pemerintah mengganti mekanisme peyaluran dana BOS, tetapi dengan perubahan itu tidak semua daerah yang langsung bisa menerapkan, kemungkinan beberapa diantaranya harus mengalami keterlambatan," ujarnya.
Disamping kelancaran penyaluran dari daerah ke setiap sekolah, pemerintah pusat juga harus memberikan contoh yang baik dengan kelancaran proses pencairan dana tersebut.
Sesuai dengan juklak dan juknis setiap sekolah di daerah ini harus menyampaikan Rencana Anggaran Pemasukan Biaya Sekolah (RAPBS) agar masyarakat bisa mengawasi dan mengantisipasi penyalahgunaan BOS.
"Belum semua sekolah yang punya inisiatif untuk mengumumkan RAPBS, padahal sesuai aturan kewajiban itu harus dilakukan," kata Manejer BOS Subroto.
Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, kata dia, tidak perlu lagi bertanya mengenai dana BOS ketika sekolah memasang RAPBS ditempat umum.
"Semua pemasukan dana BOS dan pengeluaran di tuliskan dalam papan pengumumam, sehingga masyarakat bisa melihat langsung apakah dana yang sudah digunakan sesuai dengan fakta yang ada," urainya.
Disamping Satker akan melakukan monitoring seluruh sekolah penerima dana BOS, untuk melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa sekolah telah memasang RAPBS.
Bagi sekolah yang tidak memasang RAPBS sesuai dengan aturan, maka akan diberikan teguran, bila tetap tidak dipasangi kemungkinan ada sangsi tegas dengan melakukan penundaan dalam pencairan.
"Pihak bank akan mencairkan dana tersebut, setelah ada rekomendasi dari tim, untuk itu, pihak sekolah harus mengikuti setiap juklak dan juknis supaya pelaksanaan BOS berjalan dengan lancar," urainya.
Sementara jumlah dana BOS yang diterima sekolah dasar negeri di daerah ini selama satu tahun mencapai Rp8 miliar, dan sekolah menengah pertama sekitar Rp3 miliar.(ANT)
Lanang Pening merupakan sebuah Blog pribadi yang menyajikan berbagai informasi tentang berita yang bersifat Lokal, Nasional dan Internasional. Serta berbagai info yang Lucu, Unik dan Menarik sebagai penambah wawasan anak negeri.
16 Apr 2011
DANA BOS UNTUK BAYAR HUTANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar