Konsul Jenderal Malaysia untuk Medan, Norlin Binti Othman, menegaskan,
permasalahan tari Tor-tor dan Gondang Sambilan dipastikan akibat
kesalahpahaman mengartikan kalimat atau kata "diperakui atau
memperakui".
"Diperakui atau memperakui di Malaysia
dimaksudkan diangkat atau disahkan atau disetujui, bukan diklaim seperti
yang diartikan di Indonesia. Masalah pengartian kata atau kalimat
memang tampaknya sering menimbulkan masalah, tetapi dengan penegasan
seperti ini, saya harap tidak ada masalah lagi," katanya di Medan.
Dia mengatakan hal itu ketika bertemu dengan anggota DPD RI utusan
Sumut, Parlindungan Purba, yang mendatangi Konsulat Malaysia di Medan
untuk makin memperjelas permasalahan kasus Tor-tor dan Gondang Sambilan.
Norlin
yang didampingi Konsul Muda Malaysia, Nor Azhar Hajis, mengatakan,
dengan nantinya disetujui Tor-tor dan Gondang Sambilan sebagai budaya
warisan Indonesia yang berasal dari Suku Mandailing, Sumut, maka budaya
itu bisa lebih berkembang.
Dengan tercatatkan di
pemerintahan Malaysia, Tor-tor dan Gondang Sambilan itu, maka budaya itu
makin leluasa untuk ditampilkan termasuk dalam acara resmi di negara
itu seperti halnya gamelan dari Jawa Indonesia dan termasuk berbagai
budaya lainnya dari berbagai negara.
"Terus terang,
budaya Indonesia banyak disukai. Saya misalnya suka Tor-tor dan Gondang
Sambilan, tetapi saya memang belum pernah melihat dipertunjukkan di
Malaysia," kata Norlin yang sudah 2,5 tahun menjabat Konjen di Medan.
Dia
mengaku, berdasarkan data, ada sekitar 500.000 orang suku Mandailing
yang tinggal dan bahkan sudah menjadi warga negara Malaysia sejak
puluhan tahun lalu.
"Mungkin karena mereka mau budaya
mereka dilestarikan dan bahkan diperkenalkan lebih luas, mereka
mengajukan ke pemerintah Malaysia untuk catatkan seperti yang dilakukan
suku lainnya," katanya.
Norlin menambahkan, biasanya
budaya yang tercatat di pemerintahan Malasyia, bukan hanya lebih leluasa
untuk ditampilkan, tetapi juga mendapat pembinaan.
"Sekali
lagi saya tegaskan, pemerintah Malaysia tidak atau bukan mengklaim
Tor-tor dan Gondang Sambilan milik Malaysia," katanya.
Anggota
DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, menegaskan, pihaknya sudah
berdialog dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera
mencatatkan Tor-tor dan Gondang Sambilan termasuk budaya suku Indonesia
lainnya untuk dicatatkan di NESCO.
"Pencatatan di UNESCO
untuk tidak menimbulkan masalah lagi. Kasus Tor-tor dan Gondang Sambilan
yang meski karena kesalahpahaman tidak boleh terulang lagi,"katanya.
Sebelum
pertemuan anggota DPD RI dan Konjen Malaysia, sekitar pukul 10.00 WIB,
puluhan massa dari Komunitas Mahasiswa Pencinta Budaya Batak dan Forum
Komunikasi Batak Tobasahuta, Deli Serdang menarikan Tor-tor di depan
kantor Konjen Malaysia di Jalan Diponegoro, Medan.
Aksi
itu dinyatakan sebagai protes kasus Tor-tor dan Gordang Sambilan yang
sebelumnya diributkan dengan adanya pemberitaan budaya tersebut diklaim
sebagai milik Malaysia.
Selain menuntut Malaysia tidak
sembarangan mengklaim kebudayaan Indonesia, massa yang sebagian besar
terdiri dari perempuan itu minta pemerintah Indonesia harus tegas
melindungi kebudayaan termasuk terhadap negara yang mengklaim kebudayaan
Indonesia.
Sumber : Antarabengkulu
Lanang Pening merupakan sebuah Blog pribadi yang menyajikan berbagai informasi tentang berita yang bersifat Lokal, Nasional dan Internasional. Serta berbagai info yang Lucu, Unik dan Menarik sebagai penambah wawasan anak negeri.
20 Jun 2012
Pengakuan malaysia Klaim Tari tor-tor karena salah paham
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar