MEMASUKI tahun ajaran baru, sejumlah orangtua di Provinsi Bengkulu dipusingkan dengan uang sekolah, seragam, biaya membeli buku yang cenderung tinggi serta sulitnya menemukan sekolah berkualitas biaya murah.
Maraknya berbagai pungutan liar saat penerimaan siswa baru di sejumlah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu menimbulkan berbagai keluhan dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Saya terpaksa mengeluarkan Rp10 juta agar anak pertama saya diterima di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri Kota Bengkulu," kata Ito, seorang wali murid yang tinggal di Kota Bengkulu.
Selain menggunakan uang hasil tabungan beberapa tahun, ia juga terpaksa harus meminjam uang kepada tetangga untuk melunasi biaya pendaftaran masuk di salah satu SMA favorit di Kota Bengkulu itu.
"Terus terang saya sebenarnya merasa sangat berat dengan besarnya biaya tersebut, tapi saya tidak ada pilihan lain. Apalagi tahun ini saya juga harus mendaftarkan anak kedua saya masuk sekolah Taman Kanak Kanak," katanya.
Keluhan memasuki tahun ajaran baru 2011 juga dikatakan Agus, salah seorang wali murid dari Kabupaten Bengkulu Tengah karena akan menyekolahkan anaknya di Kota Bengkulu.
Ia mengeluhkan tingginya pungutan di setiap sekolah yaitu rata-rata Rp3 juta bagi murid pindah rayon.
"Kami menyekolahkan anak di Kota Bengkulu karena daerah itu satu-satunya kota pelajar dengan program pendidikan gratis, namun nyatanya memungut biaya sekolah cukup tinggi," ujarnya.
Ia mengaku, anaknya sudah diterima pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Padang Harapan Kota Bengkulu, namun akibat tingginya biaya masuk tersebut, ia tidak mampu.
Saat anaknya mengikuti seleksi masuk SMK Negeri belum ada tertera pada papan pengumuman di gedung sekolah itu bahwa murid pindah rayon masuk ke Kota Bengkulu diwajibkan membayar Rp3 juta.
Setelah lulus harus melunasi uang pindah rayon Rp3 juta dan uang masuk sebesar Rp2,5 juta, bila dua point pungutan belum dilunasi, maka peluang masuk disekolah itu sangat kecil.
Bila sampai batas waktu belum melunasi dua point pungutan itu, maka posisi anak tersebut akan digeser murid lain yang mampu membayar sebesar Rp5,5 juta, apalagi sekolah tersebut merupakan SMK terkenal.
Keluhan Ito dan Agus, hanya bagian contoh dari ribuan permasalahan wali murid di Provinsi Bengkulu dalam menyambut tahun ajaran baru tahun 2011 yang akan dimulai Senin 18 Juli.
Seorang guru STM Negeri tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pungutan yang ditulis pada papan pengumuman itu sudah ada kekuatan hukum yaitu berdasarkan peraturan Wali kota Bengkulu No.4 tahun 2011 tentang pendidikan gratis.
"Kami hanya berpedoman pada Peraturan Wali kota (Perwal) tersebut karena hingga saat ini belum direvisi," ujarnya.
Kritik pungutan
Pakar pendidikan dari Universitas Bengkulu Sudarwan Danim mengkritik pungutan yang dilakukan pada sistem penerimaan siswa baru Kota Bengkulu yang diskriminatif.
"Ada beberapa hal yang menurut saya diskriminatif dalam PSB Kota Bengkulu ini seharusnya tidak terjadi dalam dunia pendidikan, " ujarnya.
Pertama adanya pungutan bagi siswa baru SD sebesar Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMA Rp3 Juta, padahal wali kota telah mengeluarkan Perwal No 04 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kota Bengkulu.
Sejumlah ketentuan yang mengatur boleh melakukan pungutan seperti terlihat pada Bab II biaya pendidikan di sekolah, pasal 2 bagian pertama biaya investasi yakni SMA/MA/SMK/MAK dapat memungut biaya investasi dari orang tua/wali murid yang mampu.
SD/MI, SMP/MTs yang melaksanakan program khusus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), cerdas istimewa dan anak berkebutuhan khusus dapat memungut biaya investasi dari orang tua/wali murid/masyarakat yang mampu.
Kemudian pada bagian kedua biaya operasional, disebutkan SMA/SMK/MA/MAK dapat memungut/menerima biaya operasional dari orang tua/wali murid yang mampu.
Sekolah yang akan melakukan pungutan biaya operasional yang bersumber dari orang tua/wali murid harus berdasarkan keputusan rapat warga sekolah terdiri atas orang tua/wali murid, dewan guru, komite sekolah.
Hal kedua yang ia kritik mengenai adanya pemotongan nilai sebesar 2,5 bagi siswa luar Kota Bengkulu.
"Pemotongan 2,5 nilai itu tidak jelas dasar hukumnya dan tindakan itu tidak benar, pertimbangan akademiknya apa," tambahnya.
Pakar hukum tata negera Universitas Bengkulu,Juanda menyarankan, agar Perwal Bengkulu No.4 tahun 2011 tentang pendidikan gratis dicabut karena melanggar Undang Undang.
"Dalam Perwal Bengkulu itu ada poin pungutan uang yang jumlahnya cukup besar terhadap calon siswa, hal itu harus melalui pengetahunan wakil rakyat," kata Juanda.
Ia menilai, program pendidikan gratis itu tidak bisa diatur melalui Perwal, tapi harus melalui urun rembuk rakyat yaitu atas keptusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dikeluarkan melalu Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau hal itu dibiarkan, maka seluruh kepala daerah di tanah air akan leluasa memungut uang rakyat termasuk masyarakat tidak mampu, dengan dalih Perwal, Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan gubernur (Pergub)," ujarnya.
Mengenai Perwal tentang pendidikan gratis itu harus dicabut karena melanggar undang-undang, didalamnya ada pungutan dana terhadap calon siswa, terutama dari luar Kota Bengkulu.
"Mestinya pendidikan gratis itu, semua biaya sekolah dibebaskan baik siswa lokal maupun datang dari luar kota, namanya juga daerah kota pendidikan semuanya bisa dipermudah bahkan digratiskan," ujarnya.
Menurut dia, Perwal itu bisa saja dikeluarkan tetapi sebagai perpanjangan Perda, berbagai hal menyangkut pungutan dengan masyarakat itu harus diketahui DPRD karena sebagai simbol dari rakyat dan bentuknya Perda, tujuannya agar tidak membebani rakyat.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Nuharman menyarankan Perwal mengenai pungutan siswa baru dari luar daerah itu sejumlah Rp1 juta hingga Rp3 juta harus direvisi sebab sudah menyalahi aturan yang ada.
"Perwal Nomor 4 tahun 2011 tentang pungutan penerimaan siswa baru luar daerah tersebut perlu dikaji apakah sudah mengacu pada undang-undang atau belum, kalau bertentangan harus direvisi" kata Nuharman.
Banyak keluhan masyarakat akan Bab X Perwal No.4 tahun 2011 pasal 19 yang mengatur biaya pendidikan siswa baru bukan warga Kota Bengkulu dan siswa pindahan dari sekolah luar Kota Bengkulu, dikenakan biaya pendidikan.
Biaya yang dikenakan yakni untuk SD/MI Negeri sebesar Rp1 juta, SMP/MTs negeri sebesar Rp2 juta dan SMA/MA/SMK negeri sebesar Rp3 juta
Ia mengatakan, dalam Undang-undang sudah dinyatakan warga negara berhak bersekolah dimana saja, apabila harus membayar itu sama saja dengan membatasi seseorang untuk bersekolah.
Menurut dia, alasan Wali kota dasar pembuatan Perwal No.4 tahun 2011 untuk mengganti Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan alasan yang ngawur.
"Tidak ada orang mau masuk sekolah ada perhitungan DAU, itu ngawur namanya. Mana ada DAU itu untuk anak sekolah. DAU itu ada perhitungan tersendiri seperti pegawai, pembangunan, bukan membiayai anak sekolah semua," katanya.
Ia mencontohkan, bila ada anak yang ingin bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan sementara di daerahnya tidak ada sekolah tersebut, tentunya jika dia mau masuk ke daerah yang memiliki sekolah itu dan diharuskan membayar berarti melarang seseorang untuk sekolah.
Apalagi bila dikaitkan dengan Bengkulu Kota pelajar.
"DAU yang diberikan pemerintah tidak ada kaitannya sama sekali dengan hak seseorang bersekolah dimana saja. Kalau berkaitan dengan pembebasan biaya ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi jangan dikaitkan seperti itu. Selama ini setahu saya alasan pembuatan perwal itu untuk membatasi jumlah siswa luar daerah yang ingin masuk ke sekolah di Kota Bengkulu saja," katanya.
Disarankan,jika keinginan wali kota untuk membatasi siswa luar maka sebaiknya bukan dengan jalan melakukan pungutan biaya masuk tetapi hendaknya membuat kuota bagi siswa luar Kota Bengkulu tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, bila Perwal No.4 tahun 2011 tersebut menyalahi aturan dia bersedia merevisi.
"Jika ada kekeliruan saya bersedia merevisi tetapi ditinjau dahulu apakah peraturan tersebut menyalahi aturan atau tidak," katanya.
Menurut dia, dasar pembuatan Perwal tersebut karena adanya sistem keuangan Dana Alokasi Umum (DAU).
"DAU itu dihitung berdasarkan antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah. Apabila ada anak dari luar Kota Bengkulu ingin bersekolah ke daerah ini jangan memakai DAU dari sini sebab mereka sudah punya di daerah masing-masing. Jika tidak berkontribusi atau mengganti berarti telah mengambil hak anak yang berada di Kota Bengkulu," ujarnya.
Ia menambahkan, jika sekolah tidak melakukan pungutan terhadap anak dari luar daerah tersebut saat penerimaan siswa baru berarti memakai hak anak yang ada di Kota Bengkulu sehingga terjadi ketidakadilan.
Ia meminta kepada semua pihak untuk melihat secara komprehensif dasar pembuatan aturan tersebut.
Mahalnya biaya pendidikan menjadi suatu permasalahan bagi anak untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga tidak heran bila masih saja banyak anak putus sekolah di negeri ini
Data yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh,"hingga April 2011, dari 31 juta siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia, terdapat sekitar 500.000 an siswa yang putus sekolah.
Data itu hanya dari tingkat SD, belum lagi anak yang putus sekolah pada tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat.
Padahal, pemerintah membuat program wajib belajar sembilan tahun. Di samping masih banyaknya anak yang putus sekolah karena permasalahan perekonomian, di negeri kita ini terdapat rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan sekolah berstandar internasional (SBI) yang memungut biaya yang sangat besar hingga puluhan juta rupiah.
Sehingga yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas hanyalah anak orang kaya.
Sedangkan anak dari keluarga miskin tidak mendapatkan pendidikan berkualitas bahkan sejumlah anak terpaksa sama sekali tidak dapat merasakan pendidikan karena terkendala pada perekonomian.
Pendidikan yang baik, berkualitas dan murah menjadi salah satu dambaan masyarakat Indonesia.
Selain dapat mengurangi angka anak putus sekolah juga dapat meningkatkan kondisi pendidikan di negeri ini.
Karena dengan biaya sekolah yang murah, pendidikan dan pembelajaran dapat dirasakan anak secara merata, tanpa ada diskriminasi.
Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Serta adanya anak usia sekolah yang yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar adalalah pelanggaran konstitusi.
Semoga pendidikan di Provinsi Bengkulu lebih berkualitas dengan biaya pendidikan yang terjangkau, sehingga tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah dan kondisi pendidikan kita serta negara kita tercinta ini juga semakin maju.
Mungkinkah sekolah murah namun berkualitas bisa terwujud di Provinsi Bengkulu? Semoga.
Lanang Pening merupakan sebuah Blog pribadi yang menyajikan berbagai informasi tentang berita yang bersifat Lokal, Nasional dan Internasional. Serta berbagai info yang Lucu, Unik dan Menarik sebagai penambah wawasan anak negeri.
17 Jul 2011
MUNGKINKAH SEKOLAH MURAH DAN BERKUALITAS TERWUJUD?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar