google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening

11 Jul 2011

PENGELOLA PARKIR MENUNGGAK RATUSAN JUTA RUPIAH

Pengelola parkir yang mendapat surat mandat dari Dinas Perhubungan dan Infromasi Komunikasi Kota Bengkulu mangkir dan menunggak mencapai ratusan juta rupiah.

"Sebanyak 95 orang pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir mangkir membayar setoran sejak April hingga Juli 2011 sehingga pemerintah kota (Pemkot) mengalami kerugian ratusan juta rupiah," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Infromasi Komunikasi Kota Bengkulu Rufal Mithra, Senin.
Ia menegaskan, para pemegang SPT yang tidak menyetor retribusi parkir dalam waktu dekat akan dilaporkan ke polisi karena hal ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Setoran pajak dari masing-masing SPT bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Kondisi ini akan berimbas pada target pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir pada 2011 sesuai yang ditetapkan Pemkot sebesar Rp3,4 miliar, namun hingga Juli 2011 baru masuk sebesar Rp300 juta.

Menyikapi masalah ini, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Nurman Suhardi, mengusulkan kepada Pemkot agar pengelolaan parkir diserahkan pada pihak ketiga.

"Kalau pihak ketiga enak cukup beri target setoran per bulan, jika mereka tidak mampu maka kita cabut izin kerja samanya," katanya.

Ia pesimistis target Rp3,4 miliar itu dari retribusi parkir bisa terpenuhi, melihat kondisi seperti saat ini.

Dari hasil kajian pihak perguruan tinggi potensi pajak dari retribusi parkir di Kota Bengkulu setiap tahun bisa mencapai Rp12 miliar jika dikelola dengan baik.

Dewan meminta kepada wali kota untuk tegas dan kreatif lagi dalam mengumpulkan PAD dari retribusi parkir.

.

DUA KABUPATEN DI BENGKULU AKAN DIBANGUN MAKODIM

Dua kabupaten pemekaran di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Mukomuko dan Kaur akan dibangun Markas Komando Detasemen Militer.

Pembangunan Markas Komando Detasemen Militer (Makodim) itu di Kabupaten Mukomuko dan Kaur, kata Danrem 041 Garuda Emas (Gamas) Kol.Inf. M Sofwat Nasution ketika berkunjung di Mukomuko, Senin.

Sedangkan Kabupaten Seluma yang juga dimekarkan dari Bengkulu Selatan tahun ini sudah dibangun tinggal lagi menunggu penempatan personel prajurit TNI AD.
Danrem Nasution saat kunjungan kerja di Mukomuko menghadiri kegiatan Hari Kelurga Nasional (Harganas) tingkat Provinsi Bengkulu ke XVIII di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, menjelaskan, untuk wilayah Mukomuko juga segera dibangun.

Sebab Pemerintah Kabupaten Mukomuko kata dia, telah menyerahkan tanah seluas tiga hektare untuk lokasi pembangunan Makodim.

Danrem secara pribadi maupun komando mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus yang mendukung pembanunan Makodim dengan menghibahkan tanah.

Makodim merupakan perpanjangan tangan dari Korem dalam menjalankan tugas di daerah bekerja sama dengan semua pihak termasuk bersinerji dengan polisi demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

"Karena itu sudah saatnya peningkatan status markas TNI AD di daerah kabupaten pemekaran dari Koramil menjadi Makodim," urainya.

Bupati Mukomuko Ichwan Yunus berharap dengan diserahkannya tanah hibah seluas tiga hektare bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Makodim di daerah ini.

Ia menerangkan, kerja sama pemerintah daerah dengan kepolisian selama ini terjalin dengan baik, sehingga ke depan dengan dibangunnya Makodim kemitraan memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

.

BKKBN TELITI MANFAAT TANAMAN GANDARUSA UNTUK KB

Badan Koordinasi Pemberdayaan Keluarga Berencana Nasional Pusat masih meneliti dan mengujicoba kepada hewan manfaat tanaman gandarusa untuk bahan pil keluarga berencana (KB)pria.

"Saat ini tanaman gandarusa masih dalam tahapan penelitian dengan menguji herbal itu kepada hewan," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan Badan Koordinasi Pemberdyaan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat Pramono Joko Sudibyo di Mukomuko, Senin.
BKKBN Pusat belum bisa memastikan tanaman yang berasal dari Papua itu bisa dimanfaatkan untuk bahan baku campuran pil KB pria karena dalam tahapan penelitian baru ujicoba terhadap hewan.

"Kami masih terus melakukan penelitian saat ini tahapanya uji coba kepada sejumlah hewan selanjutnya dievaluasi tingkat keberhasilannya," urainya.

Meski butuh proses lama dalam penelitian sebelum herbal itu bisa digunakan sebagai solusi untuk mengatasi ledakan penduduk di Indonesia, namun tidak ada kekawatiran tanaman itu punah.

Karena kata dia, sejumlah daerah sudah ada yang membudidayakan tanaman gandarusa untuk obat-obatan seperti di Jawa Timur dan sebagian daerah lain.

Ia menjelaskan, uji coba kepada hewan merupakan tahapan yang terakhir sebelum tanaman gandarusa di uji coba kepada tubuh manusia.

"Bila dalam evaluasi terhadap uji coba kepada hewan terbukti berhasil, kemungkinan langsung uji coba kepada manusia," ujarnya.

Setelah menjadi sebuah pil KB akan diproduksi secara besar-besaran dan dijadikan solusi bagi negara ini untuk mengendalikan jumlah penduduk dan menekan angka kelahiran.

Ia menjelaskan pada semester pertama tahun ini pencapaian peserta KB baru sebesar Rp40 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak 240 juta jiwa.

Sedangkan rata-rata masyarakat yang menjadi peserta KB mencapai 7,2 juta jiwa.

.

10 Jul 2011

WARGA KAUR HARAPKAN REALISASI HUTAN TANAMAN RAKYAT

Warga beberapa desa di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengharapkan realisasi program hutan tanaman rakyat (HTR) karena di daerah itu sudah banyak pendatang untuk menjadi pesertanya.

"Kami khawatir warga beberapa desa dalam wilayah program HTR itu tidak mendapat menjadi peserta karena sekarang sudah banyak pendatang baru minta kartu tanda penduduk (KTP)," kata seorang warga Muara Sahung Markoni, Minggu.
Warga pendatang banyak ke wilayah itu setelah mendapat informasi bahwa daerah itu akan menjadi program pemerintah sebagai HTR pertama di Bengkulu, sehingga banyak warga baru untuk mendaftar.

Kepada petugas pendata peserta HTR itu hendaknya memprioritaskan warga setempat, bukan berdasarkan KTP karena wilayah HTR itu banyak terdapat hutan milik warga asli Muara Sahung, kata Markoni.

Mendengar informasi bahwa di Muara sahung akan ada HTR seluas sepuluh ribu hektare, tidak hanya masyarakat di wilayah Kaur, tapi dari wilayah provinsi tetangga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan juga banyak mendaftar.

"Kami mengharapkan program HTR itu terealisasi dalam tahun 2011 dan memprioritaskan bagi masyarakat lokkal di beberapa desa terkena lokai HTR tersebut," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan, program HTR pertama di Bengkulu disetujui pemerintah pusat di Kecamatan Muara sahung, Kabupaten Kaur.

Pengelolaan HTR tersebut, nantinya setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan izin mengelola lahan seluas 15 hektare namun menjadi peserta HTR itu harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah antara lain bisa menjaga kawasan hutan lindung di sekitarnya.

Ia mengatakan, awalnya program HTR itu beberapa kabupaten di Bengkulu sebagian besar mengusulkan antara lain Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, namun diberikan izin dari pemerintah (Kementerian Kehutanan), baru usulan dari Kabupaten Kaur.

Dalam pengelolaan HTR di Bengkulu sebagian besar melibatkan perusahaan kemitraan bersama rakyat, untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di daerah itu.

Perusahaan dan perorangan kemitraan HTR itu nantinya bisa mendapatkan kredit lunak dari pemerintah, agar dapat berjalan untuk memberdayakan masyarakat sekitar kawasan sebagai pesertanya.

Sasaran program HTR itu, kata dia, adalah kawasan hutan produksi, yang sampai saat ini banyak terlantar bahkan kritis, supaya kawasan hutan itu bisa bermanfaat bagi rakyat.

Untuk mendukung progran HTR itu nantinya dibantu dengan kehadiran sebuah industri pengolahan kayu seperti yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sekitar 90 kilometer dari Kota Bengkulu.

Perusahaan itu hanya menampung kayu tanaman rakyat yang memiliki izin Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk memproduksi bahan baku triplek (plywood).

Contohnya usaha industri kayu di Kabupaten Rejang Lebong sudah berjalan, namun daerah itu belum memiliki izin HTR dari pemerintah dan perusahaan pengolahan kayu menampung kayu tanaman masyarakat lokasinya terpencar-pencar.

Pola tersebut nantinya dikembangkan pada HTR yang sudah mendapatkan izin seperti di Kabupaten Kaur atau sekitar 125 Km dari Kota Bengkulu, pabrik bahan baku triplek di Rejang Lebong merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, dengan kapasitas 80 ribu meter kubik kayu rakyat per tahun.

Kayu dalam bentuk bulat diterima perusahaan itu, nantinya betul-betul tanaman masyarakat dan ada izin dari Dinas kehutanan Provinsi Bengkulu, dengan harga beli pada rakyat sesuai standar pemerintah.

Perusahaan itu, katanya, tidak akan membeli kayu-kayu dari kawasan hutan seperti meranti, keruing dan jenis lainnya, tapi hanya terpusat pada kayu tanaman rakyat seperti jenis sengon, karet dan kayu Afrika.

.

PROGRAM HKM SOLUSI KURANGI PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menilai program hutan kemasyarakatan merupakan solusi untuk mengurangi angka perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.

"Program ini sangat tepat diterapkan di daerah ini, dengan tujuan untuk mencegah perambahan kawasan hutan negara," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Rouslan di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, tindakan eksekusi kebun sawit yang sudah ditanami di kawasan hutan negara membutuhkan proses panjang melalui keputusan dari pengadilan negeri, serta berbagai permasalahan keributan di lokasi kawasan hutan.

Tetapi dengan program hutan kemasyarakatan (HKM) pemerintah cukup memananam seluruh jenis kayu-kayuan yang bisa menghasilkan air diseluruh hutan yang terambah, termasuk di lokasi yang sudah ditanami kebun sawit, katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh tanaman sawit tersebut akan mati, sedangkan kayu-kayuan dengan mudah bisa hidup apalagi diberikan pupuk.

Penerapan program HKM sambung dia, harus diimbangi dengan pengawasan dari aparat yang ditugaskan untuk menjaga supaya tanaman kayu-kayuan tidak dirusak dan dicabut oleh oknum tertentu.

Jika tidak diberikan pengawasan, maka tindakan pengrusakan pasti terjadi, karena pemilik kebun tidak akan terima bila tanaman kayu-kayuan ditumpangsarikan dengan tanaman sawit.

Melalui program ini juga, kata dia, Pemerintah tidak perlu khawatir bila ada sebagian warga yang ingin menanam di kawasan hutan negara tetapi dengan cacatan tidak boleh menganggu kayu-kayuan yang sudah ada.

"Jika program itu diterapkan, saya yakin tidak ada lagi perambahan, karena tanaman sawit tidak akan bisa hidup ketika dekat dan berdampingan dengan tanaman lain jenis kayu-kayuan," urainya.

Program ini juga bisa mengurangi tingkat ketidakpuasan warga masyarakat terhadap pemerintah, karena tidak ada larangan tetapi ada pengecualian, yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

.
COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)