google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: PROGRAM HKM SOLUSI KURANGI PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN

10 Jul 2011

PROGRAM HKM SOLUSI KURANGI PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menilai program hutan kemasyarakatan merupakan solusi untuk mengurangi angka perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.

"Program ini sangat tepat diterapkan di daerah ini, dengan tujuan untuk mencegah perambahan kawasan hutan negara," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Rouslan di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, tindakan eksekusi kebun sawit yang sudah ditanami di kawasan hutan negara membutuhkan proses panjang melalui keputusan dari pengadilan negeri, serta berbagai permasalahan keributan di lokasi kawasan hutan.

Tetapi dengan program hutan kemasyarakatan (HKM) pemerintah cukup memananam seluruh jenis kayu-kayuan yang bisa menghasilkan air diseluruh hutan yang terambah, termasuk di lokasi yang sudah ditanami kebun sawit, katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh tanaman sawit tersebut akan mati, sedangkan kayu-kayuan dengan mudah bisa hidup apalagi diberikan pupuk.

Penerapan program HKM sambung dia, harus diimbangi dengan pengawasan dari aparat yang ditugaskan untuk menjaga supaya tanaman kayu-kayuan tidak dirusak dan dicabut oleh oknum tertentu.

Jika tidak diberikan pengawasan, maka tindakan pengrusakan pasti terjadi, karena pemilik kebun tidak akan terima bila tanaman kayu-kayuan ditumpangsarikan dengan tanaman sawit.

Melalui program ini juga, kata dia, Pemerintah tidak perlu khawatir bila ada sebagian warga yang ingin menanam di kawasan hutan negara tetapi dengan cacatan tidak boleh menganggu kayu-kayuan yang sudah ada.

"Jika program itu diterapkan, saya yakin tidak ada lagi perambahan, karena tanaman sawit tidak akan bisa hidup ketika dekat dan berdampingan dengan tanaman lain jenis kayu-kayuan," urainya.

Program ini juga bisa mengurangi tingkat ketidakpuasan warga masyarakat terhadap pemerintah, karena tidak ada larangan tetapi ada pengecualian, yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)