google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: WARGA KAUR HARAPKAN REALISASI HUTAN TANAMAN RAKYAT

10 Jul 2011

WARGA KAUR HARAPKAN REALISASI HUTAN TANAMAN RAKYAT

Warga beberapa desa di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengharapkan realisasi program hutan tanaman rakyat (HTR) karena di daerah itu sudah banyak pendatang untuk menjadi pesertanya.

"Kami khawatir warga beberapa desa dalam wilayah program HTR itu tidak mendapat menjadi peserta karena sekarang sudah banyak pendatang baru minta kartu tanda penduduk (KTP)," kata seorang warga Muara Sahung Markoni, Minggu.
Warga pendatang banyak ke wilayah itu setelah mendapat informasi bahwa daerah itu akan menjadi program pemerintah sebagai HTR pertama di Bengkulu, sehingga banyak warga baru untuk mendaftar.

Kepada petugas pendata peserta HTR itu hendaknya memprioritaskan warga setempat, bukan berdasarkan KTP karena wilayah HTR itu banyak terdapat hutan milik warga asli Muara Sahung, kata Markoni.

Mendengar informasi bahwa di Muara sahung akan ada HTR seluas sepuluh ribu hektare, tidak hanya masyarakat di wilayah Kaur, tapi dari wilayah provinsi tetangga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan juga banyak mendaftar.

"Kami mengharapkan program HTR itu terealisasi dalam tahun 2011 dan memprioritaskan bagi masyarakat lokkal di beberapa desa terkena lokai HTR tersebut," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan, program HTR pertama di Bengkulu disetujui pemerintah pusat di Kecamatan Muara sahung, Kabupaten Kaur.

Pengelolaan HTR tersebut, nantinya setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan izin mengelola lahan seluas 15 hektare namun menjadi peserta HTR itu harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah antara lain bisa menjaga kawasan hutan lindung di sekitarnya.

Ia mengatakan, awalnya program HTR itu beberapa kabupaten di Bengkulu sebagian besar mengusulkan antara lain Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, namun diberikan izin dari pemerintah (Kementerian Kehutanan), baru usulan dari Kabupaten Kaur.

Dalam pengelolaan HTR di Bengkulu sebagian besar melibatkan perusahaan kemitraan bersama rakyat, untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di daerah itu.

Perusahaan dan perorangan kemitraan HTR itu nantinya bisa mendapatkan kredit lunak dari pemerintah, agar dapat berjalan untuk memberdayakan masyarakat sekitar kawasan sebagai pesertanya.

Sasaran program HTR itu, kata dia, adalah kawasan hutan produksi, yang sampai saat ini banyak terlantar bahkan kritis, supaya kawasan hutan itu bisa bermanfaat bagi rakyat.

Untuk mendukung progran HTR itu nantinya dibantu dengan kehadiran sebuah industri pengolahan kayu seperti yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sekitar 90 kilometer dari Kota Bengkulu.

Perusahaan itu hanya menampung kayu tanaman rakyat yang memiliki izin Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk memproduksi bahan baku triplek (plywood).

Contohnya usaha industri kayu di Kabupaten Rejang Lebong sudah berjalan, namun daerah itu belum memiliki izin HTR dari pemerintah dan perusahaan pengolahan kayu menampung kayu tanaman masyarakat lokasinya terpencar-pencar.

Pola tersebut nantinya dikembangkan pada HTR yang sudah mendapatkan izin seperti di Kabupaten Kaur atau sekitar 125 Km dari Kota Bengkulu, pabrik bahan baku triplek di Rejang Lebong merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, dengan kapasitas 80 ribu meter kubik kayu rakyat per tahun.

Kayu dalam bentuk bulat diterima perusahaan itu, nantinya betul-betul tanaman masyarakat dan ada izin dari Dinas kehutanan Provinsi Bengkulu, dengan harga beli pada rakyat sesuai standar pemerintah.

Perusahaan itu, katanya, tidak akan membeli kayu-kayu dari kawasan hutan seperti meranti, keruing dan jenis lainnya, tapi hanya terpusat pada kayu tanaman rakyat seperti jenis sengon, karet dan kayu Afrika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)