Anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh hari ini ditahan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus di
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora).
"Kepada AS (Angelina Sondakh) diduga
melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan di Kemenpora
dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi
SP di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan ini merupakan kasus lanjutan Kemenpora kemudian KPK
mengembangkannya untuk menetapkan mantan Puteri Indonesia sebagai
tersangka, ujarnya.
Angie panggilan Angelina, KPK mempersangkakan pada pasal 12 huruf a, b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang KPK.
"Dari
KUHAP itu penahanan merupakan upaya paksa, saya kira nggak ada yang ada
mau ditahan. KPK juga temukan beberapa aliran dana yang diterima ibu
AS dengan pembahasan anggaran," kata Johan.
Angie ditahan mulai
Jumat sore di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dimana dari ruang pemeriksaan menuju Rutan di lantai
bawah Gedung KPK di kawasan Kuningan dengan berjalan kaki. Dengan
didampingi kuasa hukumnya Nasrullah dan adik iparnya Mudjie Masaid.
Sementara
itu, Angie saat ditanya tentang status penahanannya tidak banyak
berkomentar. "Saya menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada
pengacara saya," kata Angie, saat menuju Rutan.
Sumber : Antara Sumsel
dan baca juga tentang anggelina sondakh menjadi Bintang Iklan anti KORUPSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar