Pihak Kepolisian Resort Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, berhasil
mengamankan tersangka pelaku penjualan trenggiling yang merupakan satwa
dilindungi.
"Tersangkanya Ermiji alias Een (42), warga Dusun I, Desa Pedang,
Kecamatan Muara Beliti, dari tangan tersangka petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa tiga ekor trenggiling hidup dan sisik
trenggiling," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Suryadi, Senin.
Penangkapan tersangka penjualan satwa dilindungi tersebut kata dia,
dilakukan pada Minggu (30/9) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka
melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Polsek Muara Beliti
dengan mengendarai kendaraan jenis Avanza Nopol BG 2979 LH, setelah
dihentikan ternyata berisi trenggiling dan sisik trenggiling.
Berdasarkan pengakuan tersangka tambah dia, usaha jual beli
trenggiling itu baru dilakukan sejak lima bulan lalu yang dibelinya dari
RN, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan harga
per kg Rp250.000 dan untuk sisik trenggiling seharga Rp100.000 per ons.
Trenggiling yang dibeli tersangka ini selanjutnya dijual kembali
kepada penadah (En) dengan harga Rp350.000 per kg untuk trenggiling
hidup dan Rp175.000 untuk sisik trenggiling.
Tersangka kata Suryadi tidak memilik izin menangkap satwa liar
dan atau bagian-bagian kelas reptil yang dilindungi undang-undang yang
dikeluarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Tersangka
melanggar pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No.5/1990
dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (sumber : Antara Bengkulu)
Lanang Pening merupakan sebuah Blog pribadi yang menyajikan berbagai informasi tentang berita yang bersifat Lokal, Nasional dan Internasional. Serta berbagai info yang Lucu, Unik dan Menarik sebagai penambah wawasan anak negeri.
1 Okt 2012
Polisi tangkap pelaku penjualan satwa dilindungi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar