google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: Polisi tangkap pelaku penjualan satwa dilindungi

1 Okt 2012

Polisi tangkap pelaku penjualan satwa dilindungi

Pihak Kepolisian Resort Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, berhasil mengamankan tersangka pelaku penjualan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

"Tersangkanya Ermiji alias Een (42), warga Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor trenggiling hidup dan sisik trenggiling," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Suryadi, Senin.

Penangkapan tersangka penjualan satwa dilindungi tersebut kata dia, dilakukan pada Minggu (30/9) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Polsek Muara Beliti dengan mengendarai kendaraan jenis Avanza Nopol BG 2979 LH, setelah dihentikan ternyata berisi trenggiling dan sisik trenggiling.

Berdasarkan pengakuan tersangka tambah dia, usaha jual beli trenggiling itu baru dilakukan sejak lima bulan lalu yang dibelinya dari RN, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan harga per kg Rp250.000 dan untuk sisik trenggiling seharga Rp100.000 per ons.

Trenggiling yang dibeli tersangka ini selanjutnya dijual kembali kepada penadah (En) dengan harga Rp350.000 per kg untuk trenggiling hidup dan Rp175.000 untuk sisik trenggiling.

Tersangka kata Suryadi tidak memilik izin menangkap satwa liar dan atau bagian-bagian kelas reptil yang dilindungi undang-undang yang dikeluarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Tersangka melanggar pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No.5/1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (sumber : Antara Bengkulu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)