google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: Wakil Bupati Mukomuko: Para Pejabat dan PNS Harus Bekerja Sesuai Aturan

26 Mar 2012

Wakil Bupati Mukomuko: Para Pejabat dan PNS Harus Bekerja Sesuai Aturan


Wakil Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda menyarankan pejabat dan pegawai negeri sipil di daerah itu harus bekerja sesuai aturan, terutama kegiatan yang berhubungan dengan penggadaan barang dan jasa pemerintah.

"Teman sejati itu aturan, kalau kita melakukan sesuatu sesuai dengan aturan maka yakinlah terlindungi dari hukum," kata Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Hal ini disampaikanya terkait pelatihan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi ahli penggadaan barang/jasa pemerintah serta diklat tingkat lanjut (Advanced) kerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Andalas Padang dan difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 orang peserta dari daerah ini, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat eselon III dan IV yang . Pelatihan tersebut akan berlangsung 26 -31 Maret 2012.

Ia mengatakan, mendapatkan sertifikasi penggadaan barang/jasa pemerintah bagi PNS dan pejabat merupakan modal agar menjalankan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Namun yang lebih penting lagi bagi KPA dan PPK selain sertifikasi adalah bagaimana memahami aturan tentang itu dan semua kegiatan termasuk komponen didalamnya bisa terlindungi dengan baik.

"Kemampuan mengetahui aturan Perpres nomor 54/2010 yang penting agar bisa terhindar dari hukum," ujarnya menambahkan.

Konsekuensi dari tugas sebagai KPA dan PPK itu mereka sendiri, jadi untuk itu perlu pemahaman dan lebih hati-hati lagi agar tidak melanggar atura.

Pimpinan kata dia, banyak juga yang tidak mengetahui tentang aturan khususnya Perpres Nomor 54/2010 itu sehingga menjadi tugas dari bagian hukum Setkab setempat yang tahu dan mengerti tentang aturan agar semua komponen terlindungi.

Kepada pihak yang ahli dari Universitas Andalas, ia berharap, bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan dalam penggadaan barang/jasa pemerintah agar PNS dan pejabat setempat lebih mengerti lagi.
Sumber : Antara Bengkulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)