google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: PEMKAB TERANCAM KEHILANGAN TANAH HIBAH PULUHAN HEKTARE

14 Sep 2011

PEMKAB TERANCAM KEHILANGAN TANAH HIBAH PULUHAN HEKTARE

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam kehilangan tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat di daerah itu karena tanpa disertai bukti dan dokumen kepemilikan.
"Penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah itu tidak resmi, sehingga bukti dan dokumen surat-surat tanah tidak ditemui sampai saat ini," kata Asisten I Administrasi Pemerintah Setkab Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat, kata dia, tidak mengetahui batas-batas tanah seluas 43 hektare yang dihibahkan oleh masyarakat sebelum pemekaran kabupaten itu, karena tidak ada bukti dan dokumen lengkap.

Bila disertai dokumen dan surat-surat lengkap, katanya, maka status tanah itu bisa ditingkat dan dibuatkan sertifikat dengan berpedoman batas-batas tanah masyarakat lain yang berada di sekitarnya.
"Setahu saya tanah hibah itu diberikan tidak resmi karena sampai saat ini tidak ditemui surat-surat sah tanah," kata dia menambahkan.

Menurut dia, tanah hibah yang diberikan masyarakat Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto saat ini dalam sengketa batas dengan Desa Ujung Padang dan Desa Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Sehingga status tanah yang sudah dihibahkan tersebut saat ini menjadi rebutan warga dua desa yang mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.

"Kita sudah minta surat-surat dari masyarakat Desa Rawa Mulya, tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Mukomuko Junaidi.

Ia mengakui bahwa belum ada keputusan dalam penyelesaian tapal batas dua desa berbeda kecamatan di daerah ini karena terkendala dengan dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)