google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: SATPOL MUKOMUKO SUSUN PERBUP KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN

14 Sep 2011

SATPOL MUKOMUKO SUSUN PERBUP KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang kewajiban pemilik hewan ternak di daerah itu melepaskan peliharaannya di kawasan padang ternak sebagai tempat merumput.

"Penetapan kawasan padang ternak akan dibuatkan Perbup, sehingga pemilik hewan ternak tidak lagi melepaskan peliharaannya disembarangan tempat," kata Plt. Satpol PP Kabupaten Mukomuko Arinal Basri di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, empat lokasi dijadikan kawasan padang ternak bagi hewan peliharaan masyarakat di daerah ini untuk tempat merumput sepanjang pesisir pantai dan pulau yang hijau.

Lokasi itu meliputi Pantai Beton yang menghubungkan Kuala Baru sepanjang dua kilometer, Pulau Tengah, Tebing Tinggi, dan Desa Pasar Sebelah.

Kawasan sebagai padang ternak itu akan diusulkan kepada pemerintah setempat berbagai fasilitas berupa jalan dan jembatan serta kegiatan penghijauan dan pakan ternak.

Sekaligus diajukan kegiatan penanaman rumput supaya pakan hewan peliharaan masyarakat itu bisa terpenuhi di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, penetapan kewasan padang ternak untuk masyarakat yang punya hewan peliharaan sebagai solusi masih terus berkeliarannya hewan ternak diberbagai fasilitas umum.

Padahal lanjutnya, berbagai cara dan upaya telah dilakukan pemerintah setempat melalui personel Satpol PP dengan menegakkan Perda 26/2011 tetang penertiban hewan ternak, namun perseorangan dan pengusaha tetap saja melepaskan hewan peliharaannya.

Selain itu, dalam Perda itu juga memberikan gambaran tentang larangan bagi pemilik hewan ternak mendirikan bangunan atau kandang hewan miliknya dekat pemukiman penduduk atau berada di sekolah, tempat ibadah, serta pasar.

Bila lanjutnya, peraturan itu dilanggar oleh pemilik hewan ternak maka konsekuensinya ada sanksi pidana.

"Sanksi pidana itu telah diatur dalam Perda sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi," kata dia.

2 komentar:

  1. MANA ADA PAK YANG ADA PADANG HEWAN DI TENGAH KOTA ...LIHAT AJA SEPANJANG JALAN PADAT KARYA, SEPUTAR PERKANTORAN UNDEH MAK UI...KARAM MASO JAWING MASUK KOTA......

    BalasHapus
  2. Nanti kita tinjau ulang dan saya postingkan Berita2 yg terkaitt.. okee...... dan terimakasih atas masukannya..... ^_^

    BalasHapus

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)