google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: PNS BOLOS ENAM BULAN TETAP TERIMA GAJI

12 Sep 2011

PNS BOLOS ENAM BULAN TETAP TERIMA GAJI

Seorang PNS di jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, tetap menerima gaji utuh meski enam bulan terakhir bolos kerja.

"PNS berinisial Ad itu tetap mendapat gaji termasuk saat dilakukan pemeriksaan dokumennya pada Sabtu (10/9) terkait surat perintah pencairan gaji," kata Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Drs Yurdan Nil Senin.
Ia mengatakan, Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ad sudah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan H Reskan Effendi, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 kalau Ad bisa dikenakan sanksi berat karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.

Sanksi berat tersebut belum dijelaskan secara rinci, namun AD terancam dipecat dari PNS karena sudah tidak masuk kerja selama enam bulan, informasinya kabur bersama seorang mahasiswi akademi kebidanan setempat.

"Ad sudah kita usulkan dikenakan sanksi berat karena bersangkutan tidak pernah hadir menjalankan kewajibannya sebagai PNS selama 40 hari kerja," tandasnya.

AD sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tidak pernah datang, namun demikian keputusannya ada di tangan bupati, sedangkan keberadaannya hingga saat ini tidak bisa didetiksi.

Sementara isteri dan anak-anaknya sudah tidak lagi menetap di Manna, Bengkulu Selatan dan sudah pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Palembang, sedangkan rumahnya mereka tempati sudah dijual ke pihak lain.

Sekretaris Inspektorat Bengkulu Selatan Asran mengatakan, sebelumnya pihaknya juga memproses seorang PNS IR (27) perawat Puskesmas Tungkal Pino Raya, terkait pelanggaran disiplin PNS tidak melaksanakan tugas diatas 40 hari.

Pemanggilan dilakukan untuk mencocokkan data diperoleh tim di lapangan dengan bersangkutan, hasilnya pedoman dalam memberikan gambaran item sanksi yang bakal direkomendasikan tim kepada bupati.

LHP sebelum diserahkan ke Bupati Bengkulu Selatan lebih dahulu diekspos di tingkat internal, guna kelengkapan syarat regester menerangkan bahwa pemeriksaan sudah rampung.

"Dari cek silang data ke Puskesmas diketahui bersangkutan memang tidak menjalankan tugas, dapat dilihat dari dokumen absensi," tambah Asran.

Mengacu pada pasal 3 ayat 9 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, oknum perawat IR terkena sanksi berat yakni sanksi pemberhentian dan pelepasan jabatan dengan tidak hormat.

Namun keputusan itu tetap wewenang bupati, bisa saja sanksi menjadi ringan dengan beberapa catatan harus dipenuhi.

"Kita hanya merekomendasikan LHP, finalnya ditangan bupati," ujar Asran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)