google918a0c52108bf1a3.html Lanang Pening: Singapura-Malaysia terbuka untuk kembalikan aset koruptor Indonesia

11 Sep 2012

Singapura-Malaysia terbuka untuk kembalikan aset koruptor Indonesia

Singapura dan Malaysia terbuka untuk mengembalikan aset koruptor asal Indonesia yang mungkin disimpan di dua negara tersebut.

"Kami jelas tidak menyambut koruptor di Singapura, Singapura bukan 'save heaven' untuk para koruptor yang melarikan diri maupun uang hasil korupsi mereka, kami dapat membantu untuk menyita atau memproses para koruptor dari negara lain termasuk Indonesia tapi harus dilakukan secara legal," kata Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Eric Tan Chong Sian di Yogyakarta, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut di sela pertemuan South East Asia Parties Againts Corruption (SEAPAC) ke-8 di Yogyakarta.

"Sebenarnya Singapura dan Indonesia sudah memiliki 'package deal' untuk perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan sejak 2007 namun parlemen Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut," tambah Eric.

Pada 27 April 2007, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjiaan ekstradisi yang memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia dapat menangkap para pelanggar hukum yang bersembunyi di negara pulau itu namun dalam perjanjian pertahanan juga menyebutkan bahwa kedua negara dapat melakukan latihan militer di perairan dan udara di wilayah negara masing-masing.

"Jadi sebenarnya ekstradisi memungkinkan bila parlemen Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut," ungkap pimpinan lembaga antikorupsi yang sudah berdiri selama 60 tahun tersebut.

Eric mengatakan bahwa lembaga anti-korupsi yang dipimpinnya ikut membantu KPK dalam menangani Nunun Nurbaeti yang tertangkap di Thailand pada 10 Desember 2011.

"Kami tentu tidak menyambut Nunun, tapi ia datang ke Singapura dengan cara yang legal jadi yang dapat kami lakukan adalah tidak memperpanjang izin tinggalnya di Singapura," jelas Eric.

Untuk pengejaran aset milik koruptor, menurut Eric harus dilakukan dengan cara legal berdasarkan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefit) Act di Singapura.

"Pengembalian aset hasil koruptor yang ada di Singapura sudah diatur dalam Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act, artinya negara asal harus membuat aplikasi, permintaan penyitaan dari pengadilan dan pengadilan kami akan memutuskan apakah uang itu merupakan hasil korupsi, artinya harus melalui cara yang legal," ungkap Eric.

Ia mengaku CPIB telah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina sejak lama.

Kami juga sudah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina yang sudang sangat lama, tinggal menunggu permintaan dari Indonesia saja," jelas Eric.

Masih ada aset sejumlah koruptor lain yang dicurigai disimpan di Singapura seperti M. Nazaruddin serta istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Deputy Chief Commissioner Malaysian Anti-Corruption Commision (SPRM) Mohd Shukri Abdull dalam acara yang sama mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi dari negara lain hanya perlu menelepon untuk meminta bantuan terkait koruptor yang lari ke negara tersebut.

"Kami tidak perlu surat-menyurat yang memakan waktu lama, tinggal telepon saya saja bila KPK Indonesia atau negara lain butuh bantuan karena kami tidak mau Malaysia dijadikan 'save heaven' oleh koruptor," kata Shukri.

Terkait dengan dua warga Malaysia, Muhammad Hasan bin Khusni dan Azmi bin Muhammad Yusuf yang menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Shukri mengungkapkan tindakan tersebut terjadi di luar wewenang SPRM.

"Kami tidak mengambil tindakan terhadap dua warga Malaysia karena berdasarkan UU, kejadian itu terjadi di Indonesia jadi kami tidak berwenang untuk mengambil tindakan," ungkap Shukri.

SEAPAC adalah forum lembaga-lembaga anti-korupsi dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam yang rutin bertemu sekali dalam satu tahun untuk mempelajari kegiatan masing-masing anggota di bidang pemberantasan korupsi.

Tahun ini, pertemuan tersebut berlangsung selama tiga hari yaitu 11-13 September di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta yang didahului oleh lokakarya internasional "International Cooperation and Mutual Legal Assistance" pada 10 September di tempat yang sama. Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)